Persyaratan ISO 22000 :
1. Scope
2. Normative Reference
3. Terms & Definition
4. Food Safety Management
4.1 General Requirement
4.2 Document Requirement
5. Management Responsibility
5.1 Management Commitment
5.2 Food Safety Policy
5.3 Food safety Management System Planning
5.4 Responsibility & Authority
5.5 Food safety Team Leader
5.6 Communication
5.7 Contingency Preparedness & Response
5.8 Management Review
6. Resource Management
6.1 Provision of Resources
6.2 Human Resources
6.3 Infrastructure
6.4 Work Environment
7. Planning & Realization of Safe Products
7.1 General
7.2 Prerequisite Programme
7.3 Preliminary Steps to Enable Hazard Analysis
7.4 Hazard Analysis
7.5 Establishing the Operational PRPs
7.6 Establishing the HACCP Plan
7.7 Updating of Preliminary Information and Docs. Specifying PRPs and HACCP plan
7.8 Verification planning
7.9 Operation of Food Safety Management System
7.10 Control of Nonconformity
8. Validation Verification & Improvement of Food Safety Management System
8.1 General
8.2 Validation of Control Measure Combinations
8.3 Control of monitoring & Measuring
8.4 Food Safety management System Verification
8.5 Improvement
ISO 22000 merupakan perpaduan dari standar ISO 9001, sehingga pada persyaratan diatas dapat dilihat bahwa terdapat kesamaan pola dan persyaratan dari standar ISO 22000.
Klausul 4 standar ISO 22000 membahas mengenai persyaratan umum sistem dan dokumentasi sistem (seperti klausul 4 standar ISO 9001:2000).
Klausul 5 ISO 22000 membahas mengenai Tanggung Jawab Manajemen. Secara garis besar pola yang digunakan sama dengan klausul 5 ISO 9001, tetapi ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara lain pada Kebijakan Manajemen terhadap Keamanan Pangan (5.2), Perencanaan Keamanan Pangan oleh Top Management (5.3) dan cegah tanggap kemungkinan adanya situasi darurat dan kecelakaan akibat produk pangan yang dihasilkan (5.7)
Klausul 6 standar ISO 22000 juga membahas mengenai sumber daya (seperti klausul 6 standar ISO 9001:2000).
Klausul 7 standar ISO 22000 membahas mengenai perencanaan dan realisasi produk panganyang aman.
Pada klausul 7 ini, terutama pada klausul 7.2 terdapat persyaratan mengenai Pre-Quisite Program(s)/(PRP(s)). Program ini sangat membantu untuk mengurangi adanya CCP (Critical Control Point) pada proses, karena program ini dapat :
· Mengendalikan peluang bahaya keamanan pangan produk melalui lingkungan kerja
· Mengendalikan kontaminasi (bio0Fis-Kim) dan kontaminasi antar produk
· Mengendalikan tingkat bahaya keamanan pangan pada produk lingkungan proses produksi
PRP(s) ini terdiri dari :
· Infrastruktur dan Program Pemeliharaan Termasuk didalamnya layout, konstruksi, fasilitas, pasokan air, pasokan energi, peralatan, design, akses pemeliharaan dan kebersihan, dan jasa pendukung (sampah dan limbah)
· Operasional PRP(s) Termasuk didalamnya kesehatan personil, pembersihan dan sanitasi, pengendalian hama, pengukuran pada pencegahan kontaminasi silang, pengepakan, pembelian bahan.
Klausul 8 standar ISO 22000 membahas mengenai verifikasi, validasi dan peningkatan Sistem
Manajemen Keamanan Pangan.Perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan ISO
9001:2000 adalah adanya verifikasi hasil verifikasi individual (8.3.2).